MA Akan Pelajari Laporan Pengacara Suwarna AF
Jumat, 15 Des 2006 14:27 WIB
Jakarta - Surat pengaduan pengacara Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nonaktif Suwarna AF terhadap majelis hakim tipikor yang diketui Gusrizal sudah sampai ke tangan Mahkamah Agung (MA). Laporan itu pun akan dipelajari.Laporan itu diserahkan salah satu kuasa hukum Suwarna, Yanuar P Wasesa kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Setiawan Hartono di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2006)."Laporannya akan dipelajari terlebih dahulu, harap menunggu karena banyak laporan serupa ke MA," kata Yanuar.Menurut dia, sisi penyimpangannya akan diperiksa. Sebab, selama ini yang terjadi adalah pandangan subyektifitas dari penasihat hukum. "Kita juga masih menunggu disposisi Ketua MA Bagir Manan," ujarnya.Tim kuasa hukum Suwarna selanjutnya akan melaporkan hal yang sama kepada Komisi Yudisial (KY).Pelaporan tim kuasa hukum Suwarna ini bermula karena majelis hakim tidak merespons permintaan mereka untuk menolak 2 saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail dan Muslimin Nasution. Tim kuasa hukum meminta agar saksi yang diajukan sesuai nomor urut yang tertera di BAP.
(aan/sss)











































