Akun Marketplace Dipakai Teman Ngutang Lalu Nunggak, Bisakah Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Akun Marketplace Dipakai Teman Ngutang Lalu Nunggak, Bisakah Saya Pidanakan?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 10:17 WIB
Advokat Destiya Nursahar SH
Foto: Advokat Destiya Nursahar SH (dok. Pribadi)
Jakarta -

Sejumlah marketplace kini membuat fitur pinjaman online dengan syarat mudah. Lalu bagaimana bila yang meminjam adalah teman dengan menggunakan aplikasi kita?

Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yaitu:

Selamat pagi. Saya ingin sedikit bercerita terkait masalah saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi begini, teman saya meminjam uang kepada saya. Tapi saya bilang tidak ada, lalu teman saya meminjam akun marketplace saya untuk mengajukan pinjaman di marketplace. Saya terima, karena saya tidak bisa meminjamkan uang kepadanya.

Lalu, dia mengajukan pinjaman di pinjol itu pinjam atas nama saya. Dan melakukan pengajuan pinjaman secara bertahap, dengan jangka waktu tenor 1 tahun. Total 5 pinjaman dengan jumlah Rp 10 jutaan. Beberapa pinjaman sudah dibayar tepat waktu, dan sudah ada yang lunas. Akan tetapi pada akhirnya ia melakukan wanprestasi. Sudah telat beberapa bulan tidak dicicil sama sekali. Sengaja menghindar tidak dapat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Saya sudah ke rumahnya berkali kali tidak pernah ketemu orangnya. Kontak saya diblokir.

Pertanyaan saya, apakah ada hukum yang berlaku untuk permasalahan saya ini, jika saya melaporkan atas tindakan penipuan apakah bisa?

Terima kasih.

Untuk menjawabnya, kami meminta pendapat hukum advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawaban lengkapnya:

Berdasarkan penjelasan anda, bahwa teman anda mengajukan pinjaman online menggunakan akun anda dengan sepengetahuan dan seizin anda namun dia gagal bayar lalu memutuskan komunikasi dengan anda. Pada akhirnya anda yang ditagih karena pinjaman tersebut menggunakan akun dan data pribadi anda.

Berdasarkan kronologi yang anda sampaikan, anda dapat melaporkan teman anda ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan walaupun pinjaman yang dia lakukan ke aplikasi pinjol tersebut adalah dengan sepengetahuan dan izin dari anda, apabila memang terdapat iktikad tidak baik yang dilakukan teman anda berupa tipu muslihat atau serangkaian kata-kata bohong agar anda mau meminjamkan akun pinjol anda ke teman tersebut. Sesuai dengan unsur perbuatan penipuan pasal 378 KUHP yaitu melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan sesuatu untuk memberi utang atau menghapus piutang, dan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Teman anda juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pasal 65 ayat 1 yaitu:

Setiap orang atau pihak dilarang melawan hukum dalam memperoleh data pribadi yang bukan miliknya demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Hal tersebut karena mengajukan pinjaman menggunakan akun teman, sama saja dengan menggunakan data orang lain untuk keuntungan pribadi. Terlebih apabila akun tersebut didapatkan dari hasil melakukan kebohongan atau tipu muslihat.

Selain melaporkan tindak pidana ke polisi, anda juga dapat meminta ganti rugi dengan menggugat teman anda ke Pengadilan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang menyatakan bahwa:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dalam hal ini teman anda anda telah memenuhi unsur pasal tersebut karena:

1. Ada perbuatan yang melawan hukum, teman anda menggunakan data pribadi anda untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol.

2. Ada kesalahan, teman anda tidak mengembalikan pinjaman yang telah diberikan dan adanya iktikad tidak baik teman anda yang memutus komunikasi dengan anda.

3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, perbuatan teman anda menimbulkan kerugian bagi anda.

4. Ada kerugian, anda mengalami kerugian karena ditagih oleh perusahaan pinjol padahal bukan anda yang berhutang dan nama anda di SLIK OJK menjadi buruk karena teman anda yang gagal bayar.

Pentingnya untuk tidak mudah meminjamkan data pribadi ke siapa pun karena apabila pihak yang meminjam data pribadi ternyata gagal bayar, pada akhirnya tetap si pemilik data pribadi yang mengalami kerugian karena ditagih dan wajib bertanggung jawab mengembalikan pinjaman.

Regards,
Destiya Nursahar
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak Video 'BPOM RI Ungkap Daftar 5 Kosmetik Ilegal di Marketplace':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads