Permadi Kecam Pembubaran Diskusi Marxisme di Bandung
Jumat, 15 Des 2006 13:27 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Permadi mengecam keras tindakan sekelompok massa yang membubarkan diskusi tentang marxisme di Bandung. Tindakan itu jelas melanggar UUD 1945 dan Tap MPR No I/2005."Saya sangat menyayangkan, saya ikut protes tindakan itu. UUD 1945 saja menjamin ditambah Tap MPR," kata politisi PDIP itu di gedung DPR, Jumat (15/12/2006).Dia mengatakan, polisi harus segera membebaskan orang-orang yang saat ini ditahan. "Polisinya itu perlu ditatar sampai tahu hukum. Mereka harus dilepaskan," cetusnya.Permadi menegaskan, menurut Tap MPR, semua orang boleh mempelajari bahkan meyakini paham marxisme, yang dilarang hanya membuat partai komunis."Yang tidak boleh itu membuat partai, kalau mempelajari saja, bahkan membuat bendera palu arit pun nggak apa-apa," ketusnya.10 Orang panitia dan narasumber diskusi tentang marxisme di Toko Buku Ultimus, Bandung, diperiksa di Mapolwil Bandung. Diskusi ini dibubarkan oleh ormas yang mengaku dari Pemuda Pancasila dan sejumlah aparat kepolisian pada Kamis malam 14 Desember.
(ken/nrl)











































