Kejagung: Perusahaan Boneka Terkait Kasus Korupsi Timah Harus Stop Operasi

Kejagung: Perusahaan Boneka Terkait Kasus Korupsi Timah Harus Stop Operasi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 23:24 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi (dok Ist)
Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi (dok Ist)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 2 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ikut berperan dalam pembentukan 7 perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan tambang ilegal. Kejagung pun memastikan 7 perusahaan boneka tersebut tidak akan beroperasi lagi.

"Terkait CV-CV tersebut itu adalah perusahaan boneka apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang itu kegiatannya hanya semata-mata kegiatan penambangan ini ya kami pastikan dia harus berhenti," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Diketahui, Kejagung hari ini menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi komoditas Timah tersebut. Kedua tersangka baru tersebut adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Dengan demikian saat ini total jumlah tersangka menjadi 13 orang, termasuk 1 orang tersangka kasus perintangan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, Kuntadi mengatakan peran tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan EE menunjuk 7 perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

"Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk 7 perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA,CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah," ujar Kuntadi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait dengan kemungkinan penetapan tersangka korporasi, Kejagung akan menerapkan tersangka korporasi sepanjang jika ditemukan adanya bukti peran korporasi.

"Gini, penetapan tersangka kita dasarkan pada alat bukti. Apakah dalam hal ini perbuatan tersebut merupakan aksi dari korporasi atau bukan, kita akan melihat alat bukti yang ada," katanya.

"Apabila nanti dalam perkembangannya bahwa ini adalah aksi korporasi, ya pasti kita lakukan sesuai dengan ketentuan, tapi kalau alat buktinya memang baru sebatas perbuatan para oknum dan pengurus PT tersebut ya tentunya alat bukti yang akan menentukan ke arah penegakan hukum ini," kata Kuntadi.

Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka baru tersebut adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Keduanya langsung ditahan.

Peran Tersangka

Awalnya pada tahun 2018 diduga SP dan RA sebagai direksi PT RBT telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah yang diwakili MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah (keduanya telah berstatus tersangka). Pertemuan tersebut untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Dalam pertemuan itu, Kuntadi mengatakan Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Usai pertemuan tersebut dibentuk perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah terdapat kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.

Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Selanjutnya untuk memasok kebutuhan biji timah, SP dan Sdr. RA bersama-sama dengan MRPT dan EE menunjuk 7 perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

"Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk 7 perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA,CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah," ujarnya.

Sementara itu kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads