Keluarga Dapat Ikut Digugat Terkait Korupsi Hamdani Amin

Keluarga Dapat Ikut Digugat Terkait Korupsi Hamdani Amin

- detikNews
Jumat, 15 Des 2006 12:58 WIB
Jakarta - Keluarga Hamdani Amin dapat digugat terkait korupsi yang dilakukan almarhum Hamdani Amin. Hal itu terkait tunggakan denda yang dibebankan kepada almarhum.Hal itu disampaikan mantan anggota Panwaslu Pusat Topo Santoso saat berbincang dengan detikcom di sela-sela peluncuran buku korupsi pemilu di Hotel Century Atlet, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2006)."Keluarganya bisa ikut diusut bila dalam rekening keluarga ditemukan kekayaan yang berasal dari korupsi," kata Topo.Dia mengatakan, gugatan perdata oleh negara bisa dilakukan jika jaksa menyelidiki dan menemukan indikasi kekayaan hasil korupsi diwariskan kepada keluarga. Gugatan ini dilakukan karena tuntutan pidana dianggap selesai sebab Hamdani telah meninggal."Namun keluarga berhak menolak dan mengatakan kekayaan keluarga bukan dari korupsi. Tapi dengan upaya pembuktian dulu," ujarnya. (ken/nrl)


Berita Terkait