Sidang PK Hamdani Amin Dihentikan Sementara
Jumat, 15 Des 2006 11:47 WIB
Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa koruptor dana taktis KPU Hamdani Amin dihentikan sementara. Hal itu terkait dengan meninggalnya Hamdani 13 Desember lalu."Kami hentikan sementara proses PK sampai ada keputusan keluarga untuk melanjutkan atau menghentikan," kata kuasa hukum Hamdani, Abidin, saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2006).Dikatakan dia, PK tidak memiliki batas waktu. Kapan pun akan dibuka lagi, bukan masalah.Dia menjelaskan, bila keluarga berniat melanjutkan proses PK maka kuasa hukum menunggu adanya surat kuasa baru. Sebaliknya bila PK dihentikan, kuasa hukum akan mengajukan penghentian PK pada PN Jakarta Pusat sebagai tempat diajukannya PK."Sekarang keluarga masih di Banjarmasin dan masih berduka. Kami belum tanyakan kelanjutannya," ujarnya.Sedianya hari ini sidang PK akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, dengan agenda penandatanganan berita acara.
(ken/nrl)











































