Polisi berhasil menangkap warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki (YY), yang merupakan buron kasus penipuan yang kabur ke Indonesia. Yusuke diringkus di wilayah perairan Kota Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan penangkapan itu atas kerja sama Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
"Kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 31 Januari 2024," kata Erdi melalui keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada patroli itu, kata Erdi, ditemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang. Satu pria merupakan pemimpin kelompok atau tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima penumpang.
"Lima penumpang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI (warga negara Indonesia)," rincinya.
Mendapati itu, kata Erdi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Dari situ diduga, empat WNI merupakan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang tengah menuju negara Malaysia.
Sementara itu, satu penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Dalam introgasi, WNA tersebut mengaku bernama Hajime Hatanaka, lahir di kota Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Div Hubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," ungkap Erdi.
Dia menuturkan, bahwa YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. Diketahui, pencarian Yusuke oleh Polri telah dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu.
Adapun Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.
Yusuke diduga melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri.
Simak juga 'Saat KPK Masih Buru Harun Masiku, Namanya Masih Terdaftar DPO':