"Kejadiannya Kamis, 18 Februari 2024, pelaku atas nama RH. Kita amankan sabu 15 gram. Ada indikasi, sebelum aksi tawuran diawali dengan mengkonsumsi," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Ubai menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, pelaku sejauh ini hanya sebagai penjual barang haram tersebut. Namun, pihaknya masih terus mendalami sosok pemilik barang bukti sabu yang dijual oleh RH.
"Dia sekadar penjual. Mulanya ditawari (mencoba) gratis oleh seseorang. Kemudian disuruh ikut menjual," jelas Ubaidillah.
"Jadi kami berusaha untuk terus memberantas aksi-aksi penyalahgunaan narkoba. Apalagi sebagai pengedar," tambahnya.
Ubai juga menerangkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam sebuah jaringan pengedaran narkoba. Dia mengatakan proses pun masih terus dilakukan.
"Ketangkep kita proses, diduga jaringan," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Polda Jambi Bongkar 520 Butir Tablet Mengandung Sabu':
(jbr/jbr)