Berkas 3 Tersangka Korupsi Rumah Prajurit Diserahkan ke PN Jaksel
Jumat, 15 Des 2006 11:16 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) prajurit TNI AD pada Rabu 13 Desember 2006 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala BPTWP Kolonel Ngadimin, pemilik Yayasan Mahaneim Samuel Kristanto dan pengusaha Dedy Budiman Garna.Demikian penjelasan Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Sila Pulungan saat dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (15/12/2006)."Kasus ini sudah dilimpahkan Rabu kemarin. Ketiga orang tersebut dijadikan satu berkas," kata Sila.Menurutnya, ketiga terdakwa dikenai pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dihubungi terpisah, koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Hudi menjelaskan, kasus yang korupsi yang merugikan negara ini akan disidangkan secara koneksitas dengan komposisi satu hakim militer dan dua hakim sipil."Sampai saat ini belum ada penetapan hakim. Berkasnya saja baru dilimpahkan kemarin," ujarnya.
(jon/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































