Pria Siramkan Air Keras ke 3 Orang di Johar Baru Jakpus karena Dendam

Pria Siramkan Air Keras ke 3 Orang di Johar Baru Jakpus karena Dendam

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 17:40 WIB
Ilustrasi air keras
Ilustrasi air keras. (Getty Images/iStockphoto/victorass88)
Jakarta -

Pelaku penyiraman air keras kepada tiga orang di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), pria berinisial RAP alias K mengaku aksinya dilatarbelakangi dendam. Pelaku ditangkap setelah menjadi buron selama 5 bulan.

"Dendam," ungkap RAP kepada wartawan di Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024). Polisi menghadirkan pelaku dalam konferensi pers.

Pelaku menceritakan singkat hal yang membuatnya dendam kepada korban. Menurut pelaku, korban juga pernah menyiramkan air keras kepada dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pernah) disiram juga, pakai air keras," ucap RAP.

RAP mengatakan kala itu air keras yang disiramkan korban mengenai kakinya. "Kena kaki," imbuh RAP.

ADVERTISEMENT

RAP menyebut dirinya mendapatkan air keras dari market place. Dia membeli air keras 1 liter seharga Rp 50 ribu.

"Seliter, beli di sxxxxx, Rp 50 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polsek Johar Baru menangkap RAP alias K, yang berstatus buron sejak September 2023. Polisi mengatakan RAP menyiramkan air keras ke tiga korban pada Rabu, 20 September 2023, pukul 23.00 WIB.

"Ditangkapnya 7 Februari 2024," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah di Mapolsek Johar Baru.

Ubaidillah menjelaskan pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang hingga kini masih jadi buron. "Satu lagi dalam DPO, sekarang masih pengejaran atas nama GS. Modus operandi sakit hati," ungkap Ubaidillah.

Ubaidillah menjelaskan modus operandi pelaku adalah menyiramkan air keras menggunakan sebuah gayung. Penyiraman dilakukan ketiga korban melintas menggunakan sepeda motor.

"Pelaku kabur, lalu korban membuat laporan. Langsung kami antarkan ke RSUD untuk visum," terang Ubaidillah.

Atas tindakannya, RAP alias K pun dijerat dengan Pasal 170 KUHP. RAP alias K terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Kita sangkakan Pasal 170 dengan hukuman sekitar 5 tahun," tegas Ubaidillah.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads