Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena gugatan praperadilan terhadap KPK agar Harun Masiku diadili secara in absentia ditolak. Meski kecewa, MAKI menghormati putusan tersebut.
"Tadi sudah kita dengarkan bersama bahwa permohonan kita masih ditolak, meskipun kecewa ya apa pun tetap kita hormati putusan hakim yang apa pun telah menyidangkan sampai level pokok perkara bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan, artinya secara formil," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (21/2/2024).
Boyamin mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan lagi agar KPK menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia (terdakwa tidak hadir). Dia mengatakan gugatan itu akan dilayangkan dalam waktu dua pekan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bersepakat dengan teman-teman tadi, dalam jangka waktu dua minggu ke depan ya kita ajukan gugatan yang baru," ujarnya.
Dia mengatakan gugatan praperadilan yang kedua terhadap KPK itu akan dilengkapi putusan kasus Bank Century. Dia juga akan menambahkan putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali yang mirip Harun Masiku dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Kita berjanji bahwa ini dua minggu, maksimal sebulan ke depan kita ajukan gugatan baru dengan dalil bahwa telah terjadi penghentian penyidikan materiil itu berdasarkan putusan kasus Century dan juga ada putusan juga di Boyolali yang juga mirip bahwa 5 tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan tersangka namun kemudian juga tak dilanjutkan, maka itu dinyatakan sebagai penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan. Diteruskannya apa? Ya sidang in absentia," tambahnya.
Dia menyinggung Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap padahal sudah 4 tahun buron. Dia khawatir perkara ini kedaluwarsa.
"Karena apa pun ini kasus ini udah berjalan lebih dari 4 tahun, bentar lagi 5. Sementara kedaluwarsa perkara ini hanya maksimal 12 tahun. Jadi kalau nanti 12 tahun ke depan itu tidak disidangkan in absentia maupun tidak bisa ditangkap ya perkara ini akan menguap," ujarnya.
Hakim Tolak Praperadilan MAKI dkk
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK terkait penyidikan buron kasus korupsi Harun Masiku. Hakim tak mengabulkan permohonan MAKI untuk menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Berikut ini petitum permohonan praperadilan MAKI dkk:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Subsider:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI pada 2019. Dia menjadi buron selama 4 tahun terakhir.
Tersangka lain dalam kasus ini telah dihukum. Mantan Komisioner KPU Wahyu, yang merupakan penerima suap, juga sudah bebas bersyarat dari penjara.