Guru di Jaksel Dipolisikan Terkait Kasus Pencabulan Siswi 13 Tahun

Guru di Jaksel Dipolisikan Terkait Kasus Pencabulan Siswi 13 Tahun

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 15:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Seorang siswi perempuan berusia 13 tahun di Jakarta Selatan diduga menjadi korban pencabulan oleh gurunya. Kini oknum guru tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.

Dalam laporan tersebut, pelecehan terjadi pada Selasa (30/1/2024) di sekolah tersebut. Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang TPKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Yossi belum memerinci kronologi pasti kasus yang ada. Saat ini kasus itu tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," ujarnya.

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads