Apa Saja Tugas dan Wewenang Menko Polhukam? Ini Penjelasannya

Apa Saja Tugas dan Wewenang Menko Polhukam? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 13:49 WIB
Logo Kemenko Polhukam
Logo Kemenko Polhukam (Foto: Situs Polhukam)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Sebelumnya, Menko Polhukam dijabat oleh Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres.

Lalu, apa saja tugas dan wewenang Menko Polhukam? Simak informasinya di bawah ini.

Tentang Menko Polhukam

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator atau yang disebut Menko Polhukam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelantikan AHY dan Hadi oleh Jokowi (dok. YouTube Setpres)Pelantikan AHY dan Hadi oleh Jokowi (Foto:dok. YouTube Setpres)

Tugas dan Wewenang Menko Polhukam

Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Tugas Kemenko Polhukam ini dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan bedasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

ADVERTISEMENT

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenko Polhukam menyelenggarakan fungsi:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
    Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  • Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan;
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  • Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Instansi di Bawah Kemenko Polhukam

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengoordinasikan beberapa instansi di Indonesia. Berikut rinciannya.

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  • Kejaksaan Agung;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads