Pemkot Serang Bongkar 2 Bangunan Tempat Hiburan Malam

Pemkot Serang Bongkar 2 Bangunan Tempat Hiburan Malam

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 00:32 WIB
Pemkot Serang bongkar bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam
Foto: Pemkot Serang bongkar bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam (dok.Pemkot Serang)
Jakarta -

Pemkot Serang melakukan penggusuran terhadap bangunan tempat hiburan malam di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Dua tempat hiburan malam menyalahi izin dibongkar setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pada Januari lalu, pemkot melakukan penyegelan beberapa tempat hiburan malam salah satunya di Kalodran. Tempat hiburan malam tersebut juga menyalahgunakan izin dan membuat gaduh masyarakat.

"Hari ini kami membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan perizinannya alias bangunan liar, dua bangunan kami bongkar" kata Yedi di Serang, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua tempat hiburan malam yang dibongkar oleh Pemkot Serang. Ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemkot terhadap tempat hiburan yang menyalahi aturan daerah.

Ia juga berjanji akan menindak tegas tempat serupa di daerah lain. Salah satunya ada tempat hiburan malam di mal Serang.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak pandang bulu, untuk yang di Ramayana juga kita sudah lihat banyak minuman keras termasuk perempuan pendamping dan hal lain, " kata Yedi dalam keterangannya.

"Pokoknya kami akan tindak tegas bagi yang melanggar aturan karena bukti-bukti sudah cukup," jelasnya.

Di tempat sama, Kasus PUPR Iwan menambahkan bahwa ada tiga tempat di Kalodran yang diindikasi menyalahi aturan karena dijadikan tempat hiburan malam. Satu tempat menempuh izin sebagai rumah makan dan saat ini sedang diproses perizinannya.

"Yang satu lagi kebetulan sedang dalam proses permohonan izin yang diperuntukan ini rumah makan tapi apabila fungsinya berubah akan kita tindak lagi melihat nanti kondisi rilnya di lapangan," ujarnya.

Tapi, pemkot akan mengawasi bangunan itu jika diubah menyalahi perda. Pemkot katanya tidak memberikan toleransi jika digunakan sebagai tempat hiburan.

"Makanya nanti akan ada pemantauan kalau fungsinya tidak sesuai kita akan bongkar, kalau misalkan terindikasi menjual minuman beralkohol tetap tidak akan kita keluarkan izinnya dan akan kita tertibkan karena awal mereka memohon izin sebagai usaha rumah makan," tegasnya.

(bri/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads