Modal Uang dari Pinjol, Pria di Klaten Nekat Jualan Sabu

Modal Uang dari Pinjol, Pria di Klaten Nekat Jualan Sabu

Achmad Hussein Syauqi - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 22:45 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Polres Klaten menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu. Salah satu pengedar mengaku mendapat modal jualan dari pinjaman online (pinjol).

"Tersangka inisial RT alias T dan B dengan TKP Cawas itu pengedar. Barang bukti sudah dipecah untuk diedarkan sejumlah 17 paket sabu-sabu, untuk diedarkan di daerah Klaten," ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko saat konferensi pers di Mapolres Klaten, dilansir detikJateng, Selasa (20/2/2024).

Tersangka di antaranya RT alias Timor (29) warga Kecamatan Juwiring, Klaten; B dan EP (29) warga Bantul; dan TG (52) warga Kecamatan Juwiring. RT mengaku memesan barang via online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pengedar itu ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya ditangkap saat bertransaksi di sebuah ruko.

Tersangka RT mengaku baru satu bulan menjadi pengedar dengan motif memenuhi kebutuhan hidup. Modal untuk jualan sabu dia peroleh dari pinjol.

ADVERTISEMENT

"Utang online, ya pinjol sebesar Rp 4 juta untuk beli narkoba. Baru sekali ini," kata RT yang dihadirkan dalam konferensi pers.

Baca selengkapnya di sini.

(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads