DPRD Tolak Bupati Asahan Aktif Kembali
Jumat, 15 Des 2006 01:31 WIB
Medan - Kendati sudah dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi pengadaan pakaian dinas, namun Risuddin masih belum bisa menduduki jabatannya sebagai Bupati Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Selain karena masalah hukumnya masih menggantung di Mahkamah Agung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan juga menolak keberadaannya."Alasannya, pertama karena masalah hukumnya masih ada di Mahkamah Agung karena jaksa banding. Nah, selain itu, Risuddin juga punya masalah dugaan korupsi lain yang masih belum diusut. Itu juga harus diproses hukum," kata Ketua DPRD Asahan Bustami Hasibuan kepada wartawan di Lima Puluh, Asahan, Medan, Kamis (14/12/2006).Menteri Dalam Negeri menonaktifkan Risuddin melalui SK Mendagri Nomor 131/12/99 Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006, dan menunjuk Wakil Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang sebagai pelaksana tugas (plt) bupati. Penonaktifan ini dilakukan karena Risuddin dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana pengadaan bahan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).Seharusnya Pemkab hanya membayar Rp 944.160.750, sedangkan yang dicairkan dari Bank Daerah Sumut Cabang Kisaran sebesar Rp 1.867.667.456. Dari selisih uang tersebut, Rp 550 juta diduga masuk ke kantong pribadi Risuddin yang saat itu menjabat bupati priode pertama jabatannya, 2000-2005. Dia mencalonkan diri untuk kedua kali dan terpilih sebagai bupati priode 2005-2010.Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Endang N Wijaya telah dihukum penjara satu tahun dan Asisten II Pemkab Asahan Darmansyah dihukum 1,5 tahun dan mengembalikan uang negara.Namun dalam persidangan pada 6 Juli 2006, hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang dipimpin Ahmad Satibi dengan anggota Ady Prasetyo, Deddy, Rudy Rafly Siregar, dan Silvana Purba, menyatakan Risuddin tidak terbukti melakukan korupsi dan divonis bebas. Jaksa A Rivai dan Hamka Nasution mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan prosesnya masih terus berjalan hingga kini. Sementara proses itu berjalan, pro-kontra terjadi di masyarakat. Ada yang mendukung Menteri Dalam Negeri mengaktifkan kembali Risuddin sebagai bupati, sementara yang lainnya menolak. Namun menurut Ketua DPRD Bustami, sebenarnya kasus korupsi pengadaan pakaian dinas itu hanyalah salah satu dari masakah hukum Risuddin. Masih ada empat kasus lainnya. Kasus Ruislag Panti Nirmala, Ruislag Graha Indah, korupsi pengadaan buku pendidikan dan pengajaran, serta dan tindakan Risuddin yang seenaknya menaikkan pangkat staf tanpa mengikuti aturan yang berlaku."Dengan masalah seperti ini, dia memang tidak layak menjadi bupati lagi," kata Bustami. Sedangkan Plt Bupati Taufan Gama Simatupang punya pendapat berbeda. Dia berharap Risuddin aktif kembali. Dengan demikian, kepemimpinan di Asahan kembali utuh. "Selama memang prosesnya berjalan sesuai hukum," tandasnya.
(rul/ary)











































