RUU KMIP Ditargetkan Selesai 30 Maret

RUU KMIP Ditargetkan Selesai 30 Maret

- detikNews
Kamis, 14 Des 2006 18:08 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) direncanakan akan selesai dalam masa sidang III DPR yang berakhir pada 30 Maret 2007. Diharapkan, RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang IV DPR pada Mei 2007.Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Ali Mochtar Ngabalin yang juga anggota Pansus RUU KMIP, di Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (14/12/2006)."Kita berharap pada masa sidang 2007 ini bisa selesai, karena kita sudah menyelesaikan 148 DIM dari 338 DIM," beber dia.Politisi Partai Bulan Bintang ini berpendapat RUU KMIP harus selesai lebih dahulu dari pada RUU Rahasia Negara. Dia mengkhawatirkan adanya indikasi pemerintah akan mengacu pada rahasia negara dalam penyampaian informasi kepada publik, jika RUU Rahasia Negara lebih dahulu disahkan dari RUU KMIP."Kalau sejak awal DPR dan pemerintah punya kesepahaman yang sama soal itu, maka tidak ada kesulitan dan tidak selama ini, dari 2001 sampai 2006 tidak selesai. Mungkin bisa jadi menunggu RUU Rahasia Negara, tapi jangan sampai," urai pria yang selalu mengenakan sorban ini. (fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads