Puluhan Mantan Pecandu Narkoba Demo Pengadilan Denpasar
Kamis, 14 Des 2006 17:57 WIB
Denpasar - Puluhan mantan pecandu narkoba unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mendesak agar para pecandu narkotika direhabilitasi, bukan dipenjara. Aksi tersebut dilakukan oleh anggota Ikatan Korban Narkoba (IKON) Bali, Kamis (14/12/2006) di kantor Kejari dan PN Denpasar yang lokasinya berdekatan di Jalan Sudirman, Denpasar. Aksi ini untuk memperingati Hari HAM 10 Desember 2006. Mereka menggelar spanduk bertuliskan "Vonis Penjara Bukan Jawaban bagi Pecandu. Vonis Rehab Sekarang Juga" serta membagikan selebaran dan bunga kepada para jaksa dan hakim. Koordinator IKON Bali I GN Wahyunda mengatakan, hak untuk sembuh bagi para pecandu adalah bagian dari HAM. Rehabilitasi bagi para pecandu sesuai dengan UU Narkotika No 22 tahun 1997 yang mewajibkan pecandu menjalani pengobatan dan memerintahkan hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi. Pendemo menolak kecanduan narkoba digolongkan sebagai tindak kriminal karena mereka adalah korban jaringan narkoba. Para pecandu yang berada di balik terali besi makin menderita dan dimanfaatkan mafia narkoba. Kepala Kejari Denpasar Made Suratmadja mengatakan UU memungkinkan dijatuhkannya vonis rehabilitasi kepada pecandu namun tidak mungkin bila rehabilitasi dilakukan di luar pengawasan pihak yang berwenang. "Efek jera juga harus dijatuhkan," katanya.
(gds/nrl)











































