Pengacara: Tak Ada Bukti Ibu Lidya Suruh Toni Bunuh Naek
Kamis, 14 Des 2006 17:33 WIB
Jakarta - Pengacara Vince Yusuf, Frans Ariatna, meminta hakim membebaskan ibu artis sinetron Lidya Pratiwi dari tuntutan pembunuhan model iklan Naek Gonggom Hutagalung.Frans berdalil tak ada print out percakapan telepon Vince menyuruh paman Lidya, Toni Yusuf membunuh Naek.Frans menyebutkan kesaksian Sukardi yang mengatakan Toni diperintah Vince melalui telepon untuk membunuh Naek tidak layak sebagai bukti."Kesaksian Sukardi tidak dapat dijadikan bukti. Karena dia mendapat keterangan dari Toni Yusuf itu sendiri," tutur Frans membacakan pledoi di dalam sidang dengan terdakwa Vince Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2006).Selain itu, Frans menyebutkan niat merampok Naek muncul dari Toni Yusuf. Karena menurut Frans, yang mempunyai keinginan untuk meminjam uang adalah Toni. "Toni juga yang mempunyai utang," tandasnya.Untuk itu, Frans meminta majelis hakim yang dipimpin Taswir untuk membebaskan kliennya. "Terdakwa tidak bersalah berdasarkan tuntutan I primer pasal 339 KUHP, subsider 338 KUHP dan tuntutan II pasal 365 KUHP," kata Frans.Ketua majelis hakim Taswir setelah mendengarkan pledoi kuasa hukum Vince menskors sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2006 dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum.
(aba/sss)











































