Wamang Cs Dipindah ke Cipinang
Kamis, 14 Des 2006 17:15 WIB
Jakarta - 6 Orang tahanan kasus penembakan karyawan Freeport di Timika, Papua dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke LP Cipinang pukul 15.53 WIB, Kamis (14/12/2006). Proses pemindahan berlangsung tenang.Wamang cs terlihat menggunakan kaos dan celana pendek. Mereka tampak dijaga ketat oleh polisi dan petugas kejaksaan. Tangannya pun tetap diborgol.Enam orang yang dipindahkan yakni Antonius Wamang, Agustinus Anggaiba, Yulianus Dekne, Ishak Wanawame, Yerius Ibak, dan Essow Wanawame. Sedangkan Hardi Sugomol telah meninggal dunia pada 8 Desember 2006.Sebelumnya pada 7 Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan vonis terhadap mereka. Antonius Wamang divonis 20 tahun penjara, Agustinus Anggaiba 15 tahun penjara, dan Yulianus Dekne 15 tahun. Sedangkan pendeta Ishak Wanawame, Yerius Ibak, dan Essow Wanawame masing-masing delapan tahun penjara.Wamang cs terlibat pada penembakan di Timika 31 Agustus 2002. Kasus ini menewaskan dua warga negara Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia di jalan menuju lokasi pertambangan Freeport, Papua.Pada 16 Januari, Wamang bersama 11 anak buahnya ditangkap polisi di Hotel Amole II, Kwamki Lama, Timika pada pukul 23.05 WIT.Dari hasil pemeriksaan awal, polisi hanya menetapkan delapan orang termasuk Wamang sebagai tersangka. Sementara ke empat lainya akhirnya dilepaskan kembali, karena polisi belum menemukan keterlibatan mereka.
(wiq/asy)











































