Polsek Kemayoran menjelaskan kronologi adu jotos yang terjadi antara sopir bajaj dan juru parkir (jukir) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tersangka inisial APH, yang merupakan sopir bajaj, berniat menagih utang Rp 130 ribu kepada korban AS (35), yang merupakan jukir.
Terjadilah peristiwa kekerasan itu. Kronologi itu diawali dari peristiwa 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. AS, yang tak terima ditagih utang, lalu memukuli APH di depan minimarket. Korban TA (29), yang merupakan adik AS, juga ikut memukuli APH.
"Pada awal kejadian, Tersangka 1 (APH) menemui kedua korban di Indomaret Sumur Batu. Kemudian kedua korban terjadi cekcok," ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat ditemui di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka 1 menemui kedua korban untuk nagih utang, akhirnya berselisih paham, akhirnya terjadi keributan dan Tersangka 1 dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu," tambahnya.
![]() |
Urutan peristiwa selanjutnya, APH yang tak terima dipukuli kemudian pulang. Dia pulang sambil membawa dendam. APH mengambil senjata tajam (sajam) berupa sebilah arit. Saat mengambil sajam itu, APH lalu bercerita kepada dua tersangka lainnya, yang kemudian mengikuti APH untuk membalas perbuatan AS dan TA.
"Kemudian Tersangka tak terima, Tersangka kembali ke kediamannya dan mengambil sebilah arit dan menyampaikan hal yang dialaminya ini kedua tersangka lainnya," ujarnya.
Peristiwa selanjutnya, APH balik lagi ke minimarket. Kali ini dia tidak sendiri, dia bersama dua orang temannya. Misinya adalah balas dendam ke juru parkir, yakni AS dan TA.
"Kemudian ketiga tersangka kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir. Sehingga kedua korban melarikan diri, mengamankan diri di dalam Indomaret sehingga di dalam Indomaret terjadi keributan, cekcok, terjadi adu jotos," jelasnya.
![]() |
Rangkaian kejadian selanjutnya, terjadilah kekerasan puncak. Di dalam minimarket itulah ketiga tersangka, APH, SU, dan ST, menyerang kedua korban dengan ganasnya. Mulai APH yang membacok AS berulang kali hingga TA yang dipukuli menggunakan rak besi.
"Kemudian Tersangka 1 memukuli korban, membacok korban berulang kali dengan arit yang sudah dibawa. Kemudian kedua tersangka (SU dan ST) memukuli korban 2 dengan rak besi dan tangan kosong," katanya.
Terakhir, setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri. Pihak Indomaret lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Simak Video 'Gegara Saling Ejek, Sopir Bajaj Adu Jotos dengan Juru Parkir di Jakpus':