Hal tersebut diinformasikan melalui keterangan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2024). Dari foto yang dibagikan, terlihat petugas gabungan memberhentikan para pemotor yang melanggar. Mereka pun lanjut menindak para pelanggar.
"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang lawan arah di sepanjang Jl DI Panjaitan Basura arah Cawang Jaktim," tulis akun TMC, Selasa (20/2).
Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk tidak berkendara melawan arah. Sebab, selain melanggar aturan, hal tersebut bisa membahayakan para pengendara.
"Diimbau bagi pengendara sepeda motor agar tidak melawan arah karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya," ujarnya.
Lihat juga Video 'Polisi Bakal Sanksi Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong':
(wnv/haf)











































