LIRA Tuding Bupati Kutai Timur Korupsi Dana APBD
Kamis, 14 Des 2006 15:58 WIB
Jakarta - Satu lagi pejabat daerah yang diduga tersangkut korupsi. Berdasar temuan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Bupati Kutai Timur Awang Faruk diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBD 2002-2003 yang merugikan negara senilai Rp 275 miliar.Hal itu disampaikan Presiden LIRA M Jusuf Rizal dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Gajah, Jl Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2006)."Penemuan ini harus ditindaklanjuti agar jangan sampai pemberantasan korupsi yang didengungkan oleh pemerintah hanya jargon saja," ujar Jusuf.Jusuf mengatakan, hal ini sebenarnya sudah ditemukan BPK pada 19 Februari 2004. Saat itu, melalui surat rahasia BPK bernomor 05/R/S/I-VI/02/2004, BPK menemukan sedikitnya 15 pos yang diduga dikorupsi dan meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya."Namun hingga saat ini tindak lanjut itu tidak jelas arahnya ke mana. Saya rasa ada konspirasi antara aparat penegak hukum di sana yang menyebabkan tindak lanjut itu mandek," beber dia.Karena itu LIRA berniat mengirimkan temuan BPK tersebut ke KPK dan juga Timtas Tipikor untuk ditindaklanjuti hingga tuntas.Korupsi DaerahSaat diminta pendapatnya mengenai tingkat korupsi dana APBD di daerah, Jusuf mengatakan terjadi penurunan yang signifikan. Namun tingkat korupsi di daerah masih cenderung tinggi."Korupsi di daerah untuk dana APBD saya lihat menurun, tapi modusnya makin canggih. Makin rapi," ungkap dia.Karena itu, dia berpendapat, sebaiknya DPRD lebih jeli melihat penganggaran yang dilakukan pemerintah daerah. "Yang penting penyusunan anggaran harus transparan," demikian Jusuf.
(fjr/nrl)











































