Parkir Boleh Naik Asal di Jalur yang Dilewati Busway
Kamis, 14 Des 2006 15:56 WIB
Jakarta - Selama manajemen perparkiran buruk, tarif parkir tidak perlu naik. Namun jika nekat naik seharusnya diterapkan di sepanjang jalan yang dilewati Transjakarta alias busway."Kalau misalnya untuk mendukung pola transportasi makro seperti untuk penekanan jumlah kendaraan pribadi, di jalan yang dilewati busway, boleh dinaikkan. Sudah macet, mahal dan orang akan pindah naik busway. Kalau ini saya setuju tarif parkir diterapkan," kata Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta Mukhayar.Hal ini disampaikan Mukhayar kepada detikcom di kantornya, Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2006).Menurut dia, kenaikan tarir parkir belum diperlukan meskipun Perda nomor 5 tahun 2005 tentang kenaikan retribusi sudah disetujui."Tarif parkir memang manajemennya masih buruk, saat ini sedang dievaluasi struktur BP Parkir. Apa nantinya akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU), PT atau tetap menjadi BP, selama belum ada kejelasan tidak naik dulu," terangnya.Mukhayar juga menyesalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang telah menyetujui kenaikan itu. "Sangat disayangkan bila gubernur menyetujuinya," cetus Mukhayar.Ketika ditanya pendapatan BP parkir yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, Mukhayar mengaku pendapatannya lebih kecil dibanding biaya operasional BP Parkir yang sebesar Rp 32 miliar."(Pendapatannya) Sekitar Rp 21,4 miliar," sahutnya.
(aan/nrl)











































