Pembatalan tiket kereta api (KA) dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), salah satu ketentuannya adalah akan dipotong biaya administrasi.
Lantas, berapa besaran biaya administrasi yang dikenakan untuk pembatalan tiket kereta api? Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengembalian biaya pembatalannya? Seperti apa syarat dan ketentuan serta mekanismenya? Simak informasi berikut:
Biaya Pembatalan Tiket KA Dipotong 25%
Berdasarkan syarat dan ketentuan dari KAI, untuk biaya pembatalan tiket kereta api akan dikenakan bea atau potongan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket kereta api dan di luar biaya pemesanan. Sementara untuk 75% sisanya akan dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian biaya pembatalan tiket kereta api sebesar 75% tersebut akan dikembalikan secara tunai bagi yang melakukan pembatalan di loket stasiun, maupun melalui transfer bagi yang melakukan pembatalan secara online melalui aplikasi atau website KAI.
Sementara untuk waktu pengembalian biaya pembatalan tiket kereta api adalah membutuhkan estimasi waktu sekitar 30-45 hari kerja. Estimasi waktu pengembalian dana tersebut terhitung sejak hari setelah pengajuan pembatalan tiket kereta api dilakukan.
Syarat dan Ketentuan Pembatalan Tiket KA
- Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi Access by KAI serta menggunakan akun Access by KAI pemohon.
- Pembatalan tiket melalui Access by KAI dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum kereta api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus "Paid" serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka pembatalan dilakukan di loket stasiun online pembatalan.
- Untuk pembatalan tiket dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket dan di luar biaya pemesanan.
- Pengembalian dana pembatalan estimasi 30-45 hari kerja terhitung sejak pengajuan pembatalan dilakukan.
- Pengembalian bea hanya melalui skema transfer bank. Pengembalian bea dapat dikirimkan ke rekening salah satu penumpang yang ada di dalam kode booking tiket yang dibatalkan. Nama dan nomor rekening bank yang diinput harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening bank.
- Bilamana terdapat kesalahan input nama atau nomor rekening bank oleh pelanggan maka proses pembatalan akan ditolak oleh sistem dan penumpang dapat melakukan pembatalan manual di loket stasiun yang ditentukan perusahaan.
- Apabila proses pengembalian bea tiket yang dibatalkan mengalami kegagalan transfer, maka penumpang akan mendapat pemberitahuan berupa notifikasi sms dan email serta berhak mendapatkan bea tiket yang dibatalkan paling lama/maksimal 1 tahun terhitung sejak proses pembatalan dilakukan.
- Jika dalam waktu 1 tahun sejak proses pembatalan, bea pengambilan tiket tidak diambil, maka bea tersebut akan menjadi milik perusahaan.
- Pembatalan secara online juga dapat dilakukan apabila pembelian sebelumnya melalui situs online selain aplikasi Access by KAI dan kode booking dapat masuk ke menu Tambahkan Tiket dan nama yang terdapat di dalam tiket terdaftar sebagai user Access by KAI.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center (021) 121 atau surat elektronik ke alamat cs@kai.id
Mekanisme Cara Pembatalan Tiket Kereta Api
- Buka aplikasi Access by KAI dan masuk/login akun yang bersangkutan.
- Pada menu "Tiket Saya" pilih kode pemesanan tiket kereta api yang akan dibatalkan.
- Klik "Pembatalan" pada Kelola Pemesanan (paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan).
- Pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan perjalanan kereta api.
- Baca dan centang Syarat & Ketentuan, kemudian klik "Lanjut" untuk proses pembatalan.
- Masukan akun bank dan nomor rekening dengan benar untuk pengembalian dana tiket kereta.
- Lanjut pada halaman konfirmasi, pastikan informasi telah sesuai dengan yang dipilih sebelumnya.
- Klik "Ya Saya yakin" untuk proses selanjutnya. Proses pembatalan tiket kereta api telah berhasil.
Untuk mekanisme pembatalan tiket kereta api secara offline dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi loket di stasiun yang menyediakan layanan pembatalan tiket kereta api. Pastikan untuk membawa tiket, bukti pemesanan, dan KTP atau dokumen identitas diri.
Daftar Stasiun Pembatalan Tiket KA
- Daop 1 Jakarta: Gambir , Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota.
- Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
- Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes.
- Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu.
- Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo.
- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan.
- Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar.
- Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro.
- Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan.
- Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat.
- Divre II Sumatera Barat: Padang.
- Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau.
- Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang.