Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-11 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 18:52 WIB
Kejagung menetapkan General Manager PT TIN, RL sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Ondang/detikcom).
Kejagung menetapkan General Manager PT TIN, RL sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT TIN, RL, sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. RL langsung ditahan.

"Saksi yang kami tetapkan (sebagai tersangka) adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2/2024).

RL ditahan di Rutan Pondok Bambu. RL ditahan selama 20 hari ke depan dihitung sejak hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara, yang bersangkutan selanjutnya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," tambahnya.

Kuntadi mengatakan RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah.

ADVERTISEMENT

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dikover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," imbuhnya.

RL merupakan tersangka ke-11 di kasus ini. Sedangkan Kejagung sudah memeriksa 130 saksi dalam kasus ini.

RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dengan begitu, total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN

(ond/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads