Sering Batalkan UU, Wewenang MK Dianggap Berlebihan
Kamis, 14 Des 2006 13:53 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa UU akhir-akhir ini dinilai telah melebihi kewenangannya.Untuk memperbaiki peran MK, DPR telah menentukan UU MK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007 untuk dilakukan revisi."Kita akan memperbaiki UU MK, karena UU tersebut sudah masuk Prolegnas 2007 yang akan direvisi," kata anggota Badan Legislasi DPR Nursjahbani Katjasungkana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2006).Menurut politisi PKB tersebut, selama ini dalam UU MK tidak diatur hukum acara. Padahal dalam persidangan perdata, para hakim tidak boleh memutus perkara lebih dari yang diminta."Hukum acara saat ini dibuat oleh Ketua MK sendiri, sehingga seperti ini jadinya. Nanti dalam revisi tata cara membuat keputusan akan dibatasi," katanya.Selama MK berdiri, sejumlah pasal dan UU banyak dibatalkan. Yang paling gres, MK telah membatalkan UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
(umi/sss)











































