Pengacara Suwarna AF Laporkan Hakim Tipikor ke MA dan KY
Kamis, 14 Des 2006 13:07 WIB
Jakarta - Kisruh yang terjadi dalam persidangan terdakwa kasus pembebasan lahan sejuta hektar dan pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Berau, Kalimantan Timur, Suwarna AF, berlanjut.Tak sekadar melakukan aksi walk out, tim penasihat hukum Suwarna AF juga berencana mengadukan majelis hakim Tipikor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal dinilai melakukan intimidasi dan ketidakadilan. "Tadi waktu kita mau keluar majelis hakim mengatakan kalau kita ingin masuk lagi ke persidangan, maka harus seizin majelis hakim. Apa maksudnya itu? Kita sudah diintimidasi," ujar salah satu kuasa hukum Suwarna AF, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/12/2006).Untuk membuktikan keseriusan ancaman tersebut, Sugeng dan kawan-kawan hari ini berencana mendatangi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Selain Gusrizal, anggota majelis hakim Slamet Subagio, Edi Pattinasarani, Sofialdi, dan Ugo juga akan dilaporkan.Selain itu, majelis hakim juga telah dinilai bersikap tidak adil. Majelis hakim tidak merespons permintaan tim kuasa hukum Suwarna AF agar persidangan ditunda karena kesaksian mantan Menteri Kehutanan Muslimin Nasution tidak sesuai urutan pemanggilan saksi sesuai BAP.
(fjr/nrl)











































