8 Stasiun Televisi Dilaporkan ke Mabes Polri
Kamis, 14 Des 2006 11:40 WIB
Jakarta - 8 Stasiun televisi dilaporkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Mabes Polri, Kamis (14/12/2006). Stasiun itu dianggap telah menyiarkan kekerasan, seks, dan mistik."Kami tidak hanya dari KPI Pusat tapi juga KPI Daerah dari Aceh, KepulauanRiau, Jateng, Sulsel dan Jabar. Kami juga membawa bukti-bukti rekaman siaran dari 8 stasiun TV itu," kata Ketua KPI Daerah NAD Iskandar A Gani di Mabes Polri, Jalam Trunojoyo, Jakarta Selatan.8 Stasiun yang dilaporkan itu adalah TPI, Lativi, Antv, Transtv, TV7, Indosiar, SCTV, dan RCTI. Mereka diduga melanggar UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni pasal 36 ayat 5 tentang larangan isi siaran dan pasal 36 ayat 6 tentang melecehkan nilai agama."Dari rekaman itu, sebanyak 14 program seks dan 4 program kekerasan sepanjang tahun 2006," imbuh Ketua Bidang Hukum dan Sanksi KPID Jateng Hari Wiryawan.Mereka mendesak Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ini. Siaran-siaran tersebut dianggap sangat berimbas bagi masyarakat di daerahnya."Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara atau bagi stasiun televisi terkena denda Rp 10 miliar," tambah Hari.
(wiq/nrl)











































