PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar 20 Kg Sabu

PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar 20 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 18 Feb 2024 17:44 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan sabu narkoba di Pulau Jawa.

Kasus ini bermula saat aparat penegak hukum mendapat informasi soal pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, aparat membuntuti ketiga terdakwa yang melintas di Tol Mojokerto menuju Tol Juanda.

Polisi terus memantau hingga ketiganya memasuki rumah di Buduran, Sidoarjo. Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan 20 bungkus teh yang berisi sabu 20 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada kantong keresek yang berisi 3.888 butir ekstasi. Tidak hanya itu, mereka juga membawa bahan-bahan cair yang akan dipakai untuk membikin sabu.

"Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi," kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu (18/2/2024).

ADVERTISEMENT

BK hingga kini masih menjadi buron. Sebelum ditangkap, mereka pernah melakukan operasi serupa dan mendapatkan upah Rp 150 juta.

"Saya juga dapat mencicipi gratis," ujar para terdakwa.

Akibat perbuatannya, PN Sidoarjo tidak memberikan ampun. Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dengan anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, dan III dengan pidana mati," tutur majelis hakim.

Majelis menjatuhkan hukuman mati karena perbuatan Aryo Anggowo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan tidak mendukung program pemerintah dan masuk dalam sindikat peredaran narkotika. Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan bangsa Indonesia.

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan keadaan yang meringankan para diri para terdakwa," ucap majelis.

(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads