Alm Hamdani Amin Harus Tetap Ganti Kerugian Negara

Alm Hamdani Amin Harus Tetap Ganti Kerugian Negara

- detikNews
Kamis, 14 Des 2006 09:01 WIB
Jakarta - Meski telah meninggal dunia, namun terdakwa korupsi KPU Hamdani Amin tetap harus membayar ganti kerugian negara. Sebab, pengguguran hukuman tidak bisa diberlakukan sama untuk semua tindak pidana.Demikian disampaikan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Kamis (14/12/2006).Menurut Rudi, pasal 77 KUHP menyebutkan bahwa proses hukum terdakwa bisa gugur jika terdakwa meninggal dunia. Namun untuk tindak pidana korupsi, pengguguran hukuman tidak bisa dilakukan karena melibatkan harta milik negara."Korupsi menjadi pengecualian karena melibatkan harta milik negara. Walaupun terdakwa korupsi meninggal dunia dan hukuman fisiknya gugur, tapi masih dimungkinkan dia harus mengganti kerugian negara tersebut," jelas dia.Akan tetapi, menurut Rudi, bebas atau tidaknya Hamdani dari kewajiban membayar denda pada negara tergantung ada tidaknya tuntutan dari jaksa."Jika memang ada gugatan oleh jaksa dan disetujui pengadilan, berarti Hamdani harus membayar denda, namun jika tidak ada tuntutan bisa saja kasusnya gugur," lanjutnya.Kini peninjauan kembali (PK) Hamdani Amin tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada sidang 8 Desember lalu, JPU menolak memori PK tersebut. (nvt/nvt)


Berita Terkait