Kejati Jabar Didesak Tuntaskan Korupsi di Purwakarta

Kejati Jabar Didesak Tuntaskan Korupsi di Purwakarta

- detikNews
Rabu, 13 Des 2006 17:16 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta terkait proyek fiktif pembangunan Islamic Center yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungur Sari dengan anggaran Rp 1 miliar dan bantuan dari Pemprov Jabar Rp700 juta."Kami minta dari Kajati Jabar segera mengeluarkan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta untuk melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemda Kabupaten Purwakarta terkait penggunaan anggaran pada APBD tahun 2003, 2004 dan 2005," tegas juru bicara LSM Koalisi Anti korupsi Indonesia (KAKI) Lutfi Riki Saputra dalam jumpa pers di Blok M, Jakarta, Rabu (13/12/2003).Selain itu, menurut Rifki terdapat dugaan penyimpangan bantuan dana bencana alam sebesar Rp 2 miliar yang tidak jelas peruntukannya dan beberapa pengeluaran APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003, 2004 dan 2005 yang tidak jelas peruntukannya, seperti pendirian Universitas Purwakarta."KAKI selaku selaku pelapor telah memberikan keterangan yang dimuat dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejari Purwakarta. Namun hingga kini Kajari Purwakarta tidak dapat melakukan tindakan penyidikan karena belum ada perintah dari Kajati Jabar," keluh Lutfi. Tidak hanya ke Kejari Purwakarta, dugaan korupsi ini juga dilaporkan ke Timtas Tipikor/Jampidsus Kejagung RI melalui surat pada 9 Agutus 2006, 16 Agustus 2006, 5 Septemer 2006, 27 September 2006, 29 September 2006, 4 Oktober 2006, 6 Oktober 2006, 11 Oktober 2006, 9 November dan 20 November 2006. Surat laporan KAKI telah ditindaklanjuti oleh Timtas Tipikor/Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Jabar dengan surat Nomor: B.448/TTK/F.2/FD.2/08/2006 tanggal 29Agustus 2006 dan surat Nomor: B.579/TTK/F.2/FD.1/11/2006 tanggal 20 November 2006."Kami harap aparat penegak hukum serius menangani laporan ini," tandasnya. (bal/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait