Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait kasus tudingan 'polisi tak netral'. Aiman bakal kembali diperiksa terkait kasus yang ada.
"Pastinya (bakal periksa lagi Aiman). Nanti kita update kapan waktunya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Ade mengatakan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut. Mulai dua orang ahli bahasa, dua orang ahli sosiologi hukum, dan tiga orang lainnya saksi pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli," ujarnya.
Aiman sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak kasus naik sidik. Selain itu, Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan ponsel oleh penyidik saat diperiksa. Polda Metro Jaya menegaskan penyidik sudah sesuai prosedur dan sudah mengantongi izin dari kejaksaan terkait penyitaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lihat juga Video: Timnas AMIN Duga Presiden-Kades Tak Netral di Pemilu, Ini Alasannya