Petani Serdang Bedagai Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 13 Des 2006 19:09 WIB
Medan - Sebelas petani Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan ke pengadilan karena menggarap lahan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) akhirnya diivonis penjara. Masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 ribu. Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (13/12/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, di Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi. Sidang itu dipimpin hakim Ricardo Pasaribu. Para terdakwa terbagi dalam dua berkas. Sidang pertama bagi empat terdakwa, masing-masing, Ngatimin alias Keling, 48 tahun, Rasiman Saragih alias Blontok (37), Zainuddin alias Ucok (38) dan Lasani, 65 tahun. Sementara pada berkas kedua, para terdakwa berjumlah tujuh orang yakni Jumangin alias Mangin (41), Muhamnmad Nasrullah alias Nasrul (22) dan Enggal Trisno (31) dituntut dua tahun penjara. Sementara Poniem (64), Satal (72) dan Rasman (55). Seluruhnya warga Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap kebun milik PT Lonsum yang berada di Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah pada 20 Maret 2006. Tindakan itu dilakukan dengan dengan cara menanami bibit pisang, dan tanaman lain. Kegiatan ini dikatakan telah mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan PT Lonsum, sehingga mengakibatkan mengalami kerugian secara finansial sebesar Rp 26.463.000. Tindakan ini melanggar Pasal 55 ayat I ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto pasal 47 ayat 1 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Pasal 170 ayat satu KUHPidana. Sebab itu, pada terdakwa divonis kurungan badan selama satu tahun dan denda Rp 500 ribu. Jika tidak mampu membayar denda, tambah kurungan badan selama satu bulan. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Deddy Syahputra dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli sebelumnya menuntut kelompok pertama kurungan badan selama dua tahun, dan denda Rp 3 juta per orang. Sementara kelompok kedua ada yang dituntut dua tahun, ada juga yang dituntut satu tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 3 juta. Atas putusan ini, kuasa hukum para petani Alfian HD Dalimunthe menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Ini ancaman untuk petani," kata dia.
(rul/asy)