Panca Pembunuh 4 Anak Sendiri di Jaksel Segera Diadili

Panca Pembunuh 4 Anak Sendiri di Jaksel Segera Diadili

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 07:01 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Kasus Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, segera memasuki babak baru. Panca segera diadili atas kasus pembunuhan keji itu.

Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya di Gang Roman, Jalan Kebagusan RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, pada Minggu, 3 Desember 2023. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.

Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berusia 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Ia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.

Berkas Panca Diserahkan ke Jaksa

Panca kini segera diadili atas kasus pembunuhan sadis itu. Polisi kini telah mengirimkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk perkembangan proses penyidikan perkara dengan tersangka Saudara Panca, saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas ke kejaksaan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mampang Prapatan, Jaksel, Jumat (16/2).

Polisi menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Annisa AR/detikcom)Polisi menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Annisa AR/detikcom)

Henrikus mengatakan pihaknya mengirimkan berkas (tahap I) ke kejaksaan pada Kamis (15/2). Saat ini polisi masih menunggu penelitian jaksa.

"Artinya sudah dilakukan tahap I pada hari Kamis, 15 Februari 2024 kemarin. Kami dari tim penyidik menunggu hasil dari pemeriksaan berkas tersebut dari tim kejaksaan," katanya.

Motif Panca Bunuh Anak

Panca mengaku membunuh anak-anaknya karena merasa cemburu kepada istrinya.

"Yang bersangkutan merasa cemburu adanya dugaan orang lain di dalam rumah tangga," kata dia.

Meski demikian, polisi tak begitu saja percaya. Polisi masih mendalami kasus ini hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa untuk dibawa ke meja persidangan.

"Ini yang masih terus kami dalami tentu saja informasi tersebut tidak boleh kami terima mentah-mentah, melainkan kami harus terus mendalami termasuk juga dalam pemeriksaan Saudari DM dan pihak keluarga," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Tonton juga Video: Angger Dimas Berharap Bisa Temui Pelaku Pembunuhan Dante

[Gambas:Video 20detik]



Panca KDRT Istri

Sebelum melakukan pembunuhan keji itu, Panca ternyata melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Panca juga telah dilaporkan oleh istrinya atas KDRT itu.

"Jadi pada hari Minggu, tanggal 3 Desember di pagi hari, yang bersangkutan ini sempat berkomunikasi dengan Saudari DM, melalui chatting WhatsApp (WA)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Henrikus Yossi kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/12).

Pada Minggu (3/12), DM telah dilarikan ke RSUD Pasar Minggu akibat mengalami luka setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). DM dianiaya Panca pada Sabtu (2/12).

Polisi merilis kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).Polisi merilis kasus Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023). (Tina Susilawati/detikcom)


Panca Ditahan Polisi

Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca kini resmi ditahan polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan asesmen kejiwaan terhadap Panca sudah selesai. Asesmen dilakukan selama 14 hari.

"Per hari ini, tanggal 20 Desember 2023, Saudara Panca kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut," kata Yossi, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 4 anaknya. Dia juga dijerat sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istri.

Halaman 3 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads