Sidang Kasus HP Selundupan, Data Bea Cukai Ngawur
Rabu, 13 Des 2006 18:07 WIB
Jakarta - Terjadi ketidaksesuaian data antara daftar barang bukti yang dibuat Bea Cukai Tanjung Priok dan barang bukti yang diperiksa. Hal ini terungkap dalam sidang lapangan kasus penyelundupan 26 ribu HP berbagai merek."Ini mungkin kesalahan di sini, suratnya yang buat Bea Cukai, tapi kita tidak bisa menyimpulkan. Kita tunggu perhitungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto di kantor Bea Cukai, pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (13/12/2006).Pantauan detikcom, dari 64 kardus yang diperiksa sejak kemarin, banyak terjadi ketidaksesuaian. Ini terlihat dari kardus bernomor 22696 yang berisi HP Nokia tipe 6020, di data tertulis 106 HP kardus kosong, namun ternyata ada 30 yang ada isinya.Demikian pula kardus no 24745 yang berisi 87 Kardus kosong, ternyata ada 47 HP 6600. "Kemarin banyak yang kosong, padahal di datanya ada, sekarang di data kosong, ternyata ada isinya," kata seorang jaksa yang enggan disebut namanya.Namun petugas pengadilan dan jaksa pun terlihat asal-asalan dalam melakukan pemeriksaan. Sempat terlihat ada kardus yang tidak dicek. "Sudah penuh, sesuai data," kata seorang pegawai kejaksaan sambil menutup kembali kardus itu dan melakbannya.Menurut hakim anggota Taswir yang hadir dalam sidang di tempat penimbunan barang bukti di kantor Bea Cukai, di tempat ini persidangan hanya mencocokkan baraang bukti. "Ini untuk mengecek saja, soal data yang tidak sesuai nanti kita masukkan dalam amar putusan," cetusnya.Barang selundupan ini dimasukkan dari Singapura sekitar 6 bulan lalu oleh 2 terdakwa Nurjohan dan Syaiful. Keduanya telah diancam tuntutan 1 tahun penjara dengan dijerat pasal 103 A UU 10/1995 tentang kepabeanan.
(ndr/asy)











































