Polisi Rampungkan Pemeriksaan Pengebom Restoran A&W

Polisi Rampungkan Pemeriksaan Pengebom Restoran A&W

- detikNews
Rabu, 13 Des 2006 17:43 WIB
Jakarta - Polisi akhirnya merampungkan pemeriksaan tersangka M Nuh, pengebom Restoran A&W, Kramatjati Indah Plaza, Jakarta Timur, pada November lalu, Rabu (13/12/2006) ini. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Kejagung."Penyidikan ini terakhir, tinggal pemberkasan dan diserahkan ke kejaksaan. Saya harap cepat diproses di pengadilan," kata pengacara M Nuh, M Solihin di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik membeberkan 30 barang bukti, antara lain surat wasiat dan potasium atau serbuk peledak yang semuanya ditemukan di TKP dan rumah M Nuh.M Nuh mengaku mengenali semua barang bukti yang ditunjukkan penyidik kepadanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, M Nuh akan dikenakan UU Terorisme dan pasal 679 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun."Memang ada saksi yang meringankan, karena sebenarnya tersangka tidak terkait dengan jaringan terorisme. Dia hanya ikut-ikutan saja, termasuk memilih restoran A&W karena lihat di TV," ujarnya. (umi/sss)


Berita Terkait