Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said. Crazy rich asal Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan atas penepatan tersangka dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Menggandeng siapapun namanya praperadilan tidak masalah. Saya kira Jaksa juga tidak perlu gentar," ujar Hibnu Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Hibnu menyebut praperadilan merupakan hak tersangka dalam menghadapi proses hukum. Hal itu dilakukan tersangka untuk menguji sah-tidaknya penetapan, penangkapan, penahanan, dan sah atau tidaknya penyitaan. Sebab, semua mekanisme penentuan upaya paksa sudah dilakukan menurut hukum acara pidana, khususnya pasal 77 tentang Praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Jaksa tidak perlu melihat siapa yang mendampingi tapi bicara hukum adalah bicara bukti bicara proses," ujar Hibnu.
Ia mendorong Kejagung tetap melakukan penyidikan atas kasus jual-beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said itu. Apalagi kasus jual emas PT ANTAM tersebut betul-betul dapat meresahkan masyarakat.
"Ini masalah pendapatan negara sehingga kejaksaan tidak perlu gentar terhadap siapapun yang melakukan perlawanan praperadilan," ucap Hibnu.
Sebelumnya, melalui Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan, serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap Budi Said.
"Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat-alat buktinya," kata Hotman.
(dhn/dhn)