Palsukan Vonis, Kurir Kejari Denpasar Dimutasi
Rabu, 13 Des 2006 17:08 WIB
Denpasar - Setelah sipir LP Kerobokan membantu narapidana Imam Samudera menyelundupkan laptop, kini giliran kurir Kejari Denpasar membantu napi memalsukan vonis majelis hakim. Kurir itu pun dipindahtugaskan. Sanksi lebih berat masih menantinya. Kurir Kejari Denpasar, Sunaryo, terlibat kasus pemalsuan salinan vonis warga asing Steve Gamboa. Pemalsuan dilakukan dengan mengubah halaman pertama dari salinan yang memuat vonis dari delapan bulan menjadi empat bulan. Halaman tanda tangan majelis dengan stempel PN Denpasar tetap asli. Sunaryo dimutasi ke Kejari Amlapura, Karangasem. Sanksi final menanti karena ia kini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. "Kewenangan menjatuhkan sanksi final berada di Kejati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmaja di kantornya, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (13/12/2006). Belum diketahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan tersebut. Suratmaja menolak mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Karena Gamboa telah meninggalkan Indonesia, sidang kasus narkoba dengan terdakwa IB Manuaba di PN Denpasar berlangsung tanpa kehadiran saksi Gamboa. Ia mestinya menjadi saksi kasus pesta narkoba di Villa Gajah, Canggu, Kuta. Namun sidang masih tetap berlangsung meski tanpa kehadiran saksi tersebut.
(gds/nrl)











































