Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya SRH, balita di Surabaya. Pelaku adalah Rudi (RS), yang tak lain adalah selingkuhan ibu korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihaknya menetapkan pria 27 tahun itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasilnya, lanjut Hendro, korban tewas dengan luka-luka lebam di tubuhnya karena dianiaya oleh Rudi, pasangan kumpul kebo SF, ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendro, penganiayaan terjadi pada Rabu (14/2) di rumah kos ibu korban. Kasus itu ini kemudian dilaporkan SA, ayah kandung korban, karena ditemukan banyak kejanggalan yang salah satunya ada luka lebam di tubuh anaknya.
"Kejadian penganiayaan 13 Februari dan dilaporkan besoknya, TKP di kos korban, pelapor adalah ayah kandung korban," kata Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (16/2/2024).
Menurut Hendro, saat diperiksa, tersangka sempat mengelak melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Tersangka sendiri merupakan selingkuhan atau pasangan kumpul kebo ibu korban yang tinggal di kos kawasan Kutisari Utara.
"Ketika dikonfirmasi, selingkuhannya selalu mengelak dan tidak tahu luka anaknya ini, tapi pada akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Hendro.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/rdp)