DPRD Depok Beri Nurmahmudi Waktu 4 Hari Jawab Interpelasi

DPRD Depok Beri Nurmahmudi Waktu 4 Hari Jawab Interpelasi

- detikNews
Rabu, 13 Des 2006 14:18 WIB
Depok - DPRD Depok resmi mengajukan interpelasi terhadap Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Interpelasi disetujui semua fraksi yang hadir. Nurmahmudi diberi waktu 4 hari untuk menjawabnya.Persetujuan itu disampaikan FPG, FPDIP, FPB, FPD dan FPAN dalam rapat paripurna pengusulan hak interpelasi di DPRD Depok yang digelar di Kantor DPRD Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Rabu (13/12/2006)."Kami mengimbau Nurmahmudi secara legowo turun sebagai walikota karena tidak mampu mengurus Depok," ujar Ketua FPDIP DPRD Depok Siswanto saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.Rapat paripurna memutuskan untuk memanggil Nurmahmudi pada Senin 18 Desember 2006 untuk memberikan jawaban atas interpelasi yang diajukan. "Biar Nurmahmudi diberi waktu dulu untuk membaca dan menyiapkan jawaban," tandas Ketua DPRD Depok Naming D Bothin.Usulan interpelasi diajukan oleh 33 dari 45 anggota DPRD Depok. Sementara 12 anggota yang tidak mengajukan merupakan anggota FPKS yang tidak menghadiri sidang paripurna.Mengenai ketidakhadiran FPKS, Naming menyerahkan pada badan kehormatan DPRD Depok untuk menindaklanjuti. "Mungkin sanksinya berupa teguran," ujar Naming.Kompak dengan pendukungnya, Nurmahmudi juga tidak hadir dalam sidang paripurna ini. Dia diwakili oleh Sekda Depok Winwin Winantika. Ketidakhadiran ini dipertanyakan oleh Fraksi Persatuan Bangsa (FPB). "Kenapa Nurmahmudi tidak hadir? Karena takut dan salah," ujar Ketua Fraksi Persatuan Bangsa Triyono.5 Fraksi mengajukan interpelasi terhadap Nurmahmudi karena walikota asal PKS ini diduga telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Tudingan KKN itu terkait kebijakan Nurmahmudi dalam pengangkatan staf khusus, pemasangan baliho, pengadaan sistem pengolahan sampah terpadu (Sipesat), dan lain-lain. (aba/nrl)


Berita Terkait