Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu tersangka MJ dari kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Polri menyebut jumlah tersangka dalam kasus illegal logging akan bertambah.
"Hari Senin, 12 Februari, jam 12 kita sudah tahap I ke kejaksaan. Jadi ada dua berkas yang kita kirim. Pertama terkait yang tersangkanya atas nama MJ, itu sebagai surveyor-nya mewakili pengurus korporasi juga. Kedua kita mengirim berkas korporasinya. Kita berkas, kita kirim juga, kita tetapkan tersangka, yaitu PT CSS-nya," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung, Jumat (16/2/2024).
Feby menjelaskan akan terus melakukan pengembangan. Termasuk dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan berupa pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kemudian nanti selanjutnya ini masih kami kembangkan terus ke adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu berupa modus operandi pemalsuan dokumen. Nanti kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan," ungkap Feby.
Dia juga menyampaikan polisi telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan tersangka. Dia juga mengatakan meminta pihak KLHK melakukan evaluasi terkait pengeluaran izin.
"Kita juga sudah sejak tahap I kemarin, kita sudah beri tahukan, koordinasi ke Kementerian LHK terkait penetapan tersangka ini. Sehingga kami minta kepada Kementerian untuk mengevaluasi terkait korporasinya," papar Feby.
"Nanti arahnya, karena yang keluarkan izin kan Kementerian, nanti kan mereka akan evaluasi kalau memang ditemukan adanya indikasi, pasti akan ada sanksi administrasi, salah satunya pencabutan izin," katanya.
Seperti diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024)," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/2).
Nunung menjelaskan, selama proses pelimpahan perkara, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial J di Rutan Bareskrim Polri. Dia menerangkan menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara dilimpahkan untuk pendalaman penyidikan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang berinisial J, yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS, ditetapkan sebagai tersangka.
J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.
(zap/zap)