Mulyana Divonis 15 Bulan, Putrinya Pingsan
Rabu, 13 Des 2006 13:54 WIB
Jakarta - Tubuh Gina Santiyana, putri sulung Mulyana tiba-tiba ambruk ke belakang saat mendengar ayahnya divonis 15 bulan penjara alias 1 tahun 3 bulan. Vonis Mulyana 3 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Gina langsung dibopong keluarganya ke ruang tunggu terdakwa di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2006).Mulyana rupanya tidak mengetahui buah hatinya ambruk. Sebab terdakwa kasus pengadaan kotak suara Pemilu 2004 ini tampak serius menyimak vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Moerdiono."Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider," ujar Moerdiono.Mulyana yang terbalut jas warna hitam sebagai ketua panitia pengadaan kotak suara harus membayar denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara.Atas vonis itu, pria berambut keriting ini akan pikir-pikir dahulu dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya."Hakim menilai berdasarkan asumsi dan fakta-fakta imajiner. Pengadilan Tipikor adalah instrumen yang integral dengan KPK untuk membuktikan praduga bersalah," kata Mulyana usai sidang.RM PurbaDalam sidang yang sama, Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara RM Purba juga divonis serupa dengan Mulyana yakni 1 tahun 3 bulan.
(aan/sss)











































