Jelang Tarif Baru, Parkir Liar Ditertibkan
Rabu, 13 Des 2006 10:28 WIB
Jakarta - Tarif parkir baru berlaku 1 Januari 2007. Kenaikan harganya kini disosialisasikan meski masih mengundang kontroversi. Untuk menghindari penyelewengan, parkir liar akan ditertibkan.Tudingan penyelewengan terutama terkait bukti atau karcis parkir yang jarang diberikan petugas, khususnya untuk parkir di pinggir jalan."Ya kita minta kepada pengguna parkir di jalan untuk meminta karcis parkir. Itu untuk meminimalisir penyimpangan," kata Ketua BP Parkir I Made Mertha ketika dihubungi detikcom, Rabu (13/12/2006).Menurut dia, setiap petugas parkir di Jakarta selalu dibekali dengan tanda bukti atau karcis parkir. Hal itu sebagai tanda bukti pemungutan retribusi."Pasti setiap petugas punya, tidak mungkin tidak ada. Ini juga untuk mengurangi penyimpangan," jelas Mertha.Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya terus mencoba melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar yang terdapat di Jakarta yang biasanya dikelola oleh preman."Sejak sebulan lalu kita lakukan penertiban untuk parkir liar," kata Mertha.Pemprov DKI menaikkan biaya parkir di gedung maupun pinggir jalan. Untuk parkir di gedung naik Rp 500 untuk motor menjadi Rp 1.000 dan mobil menjadi Rp 2.500. Sedangkan untuk parkir di pinggir jalan naik Rp 1.000 untuk mobil menjadi Rp 3.000. Tarif berlaku 1 Januari 2007.
(ahm/sss)











































