Mantan Kakanwil Dephutbun Kaltim Ditahan KPK

Mantan Kakanwil Dephutbun Kaltim Ditahan KPK

- detikNews
Selasa, 12 Des 2006 23:25 WIB
Jakarta - Mantan Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun) Kalimantan Timur (Kaltim) Uuh Aliyudin ditahan KPK. Uuh diduga terlibat dalam kasus yang sama dengan Gubernur Kaltim nonaktif Suwarna AF dan Direktur Surya Dumai Group (PT SDG) Martias yang berhubungan dengan kasus penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di Kaltim."Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari," Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (12/12/2006).Uuh diperiksa KPK selama kurang lebih 12 jam. Uuh yang mengenakan kemeja biru panjang mengaku dirinya menerbitkan IPK di Kaltim atas perintah Gubernur Kaltim Suwarna AF. Uuh lantas ditahan di Rutab Polres Metro Jakarta Selatan. Uuh pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, SDG sejak 1999 sampai 2002 memperoleh hasil hutan berupa kayu sekitar 700 ribu meter kubik dan negara diduga dirugikan kurang lebih Rp 386 miliar.Dalam perkara ini, Uuh disebut-sebut di dakwaan Suwarna dan Martias. Dalam dakwaan, JPU menyatakan Suwarna melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama dengan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan Waskito Suryodibroto, Kakanwil Dephutbun Kaltim Uuh Aliyudin, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Robian, serta Martias sebagai pemilik Surya Duma Group.Tak hanya itu, Suwarna juga pernah memberikan perintah secara lisan kepada Uuh untuk menerbitkan IPK kepada perusahaan-perusahaan PT SDG. Ijin itu dikeluarkan tanpa didahului adanya persetujuan prinsip pembukaan lahan atau pelepasan kawasan hutan dari Menhutbun. (ary/ahm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads