TPM Tak Akan Hadiri Persidangan PK Amrozi Cs
Selasa, 12 Des 2006 22:27 WIB
Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) tidak akan menghadiri persidangan permohonan PK terhadap tiga terpidana mati Amrozi, Ali Gufron dan, Imam Samudra yang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Denpasar pada 22 Desember 2006.Alasannya adalah, Bali memiliki sensitivitas tersendiri bagi TPM, karena peristiwa yang menjerumuskan ketiga kliennya terjadi di Bali dan menewaskan 200 lebih wisatawan manca negara dan orang Bali sendiri."Besok, kami akan menulis surat protes kepada Kajari Denpasar, JAM Pidum dan Kepala PN Denpasar mengenai keberatan kami ini," kata Wirawan Adnan ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (12/12/2006).Wirawan menyatakan pihaknya merasa dijebak oleh kalangan penegak hukum dengan tetap diadakannya sidang permohonan PK di PN Denpasar."Kami merasa dijebak kalau begini caranya. Waktu kami protes dulu, MA lantas menyuruh kami mengajukan dulu permohonan PK itu, setelah kami ajukan, ternyata tetap diadakan di Bali," ujar Wirawan.Menurut Wirawan, pihaknya akan tetap bertahan sambil menunggu putusan MA yang menyatakan akan memindahkan tempat persidangan PK tersebut.Selain itu, lanjut Wirawan, jika sidang diadakan di Bali, akan banyak kebutuhan yang akan mereka tanggung dalam jumlah besar, seperti transportasi dan akomodasi selama mengikuti persidangan. "Padahal dalam kasus ini kami malah tidak dibayar, lalu siapa yang mau menanggung semua itu, kan tidak mungkin kami bebankan kepada Amrozi," ujar Wirawan.
(mly/ahm)











































