Bupati Kendal Belum Ditahan KPK
Selasa, 12 Des 2006 20:05 WIB
Jakarta - Bupati Kendal Hendy Boedoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 masih bisa bernafas lega. Hendy masih bisa bertemu keluarganya alias belum ditahan.Hendy diperiksa di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (12/12/2006) sekitar 9 jam sejak pukul 09.30 WIB. Hendy yang mengenakan safari coklat itu pun pulang dengan menaikki Toyota Innova hitam B 2431 QC.Namun belum diketahui tempat Hendy menginap selama berada di Jakarta, karena politisi asal PDIP itu masih akan menjalani pemeriksaan pada Rabu 13 Desember besok.Usai diperiksa, Hendy kembali memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Selama pemeriksaan, Hendy didampingi istrinya, Widya Kandi Susanti dan 2 kuasa hukumnya yang mendampingi secara bergantian, Sugeng Teguh Santoso dan Arteria Dahlan.Minta KPK Seret Kepala DPKP KendalTidak mau sendirian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2003 Hendy pun meminta kepada KPK untuk menyeret Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKP) Kendal Warsa Susilo sebagai tersangka.Permintaan itu disampaikannya karena berdasarkan fakta dokumen, pengeluaran dana APBD tahun 2003 yang diduga mencapai Rp 64 miliar itu dilakukan oleh Warsa."Kami minta, KPK mengedepankan menyidik Warsa Susilo itu. Tidak menempatkannya sebagai saksi, tapi sebagai tersangka," kata kuasa hukum Hendy, Sugeng Teguh Santoso di sela-sela pemeriksaan kliennya.Menurut Sugeng, setiap penggunaan dana APBD seniali Rp 64 miliar selalu dilakukan Warsa. Transaksi itu dilakukan Warsa tanpa persetujuan, perintah, dan pemberitahuan kepada Hendy."Berdasarkan fakta Warsa Susilo yang lebih banyak mengeluarkan dana, dan sesuai kewenangannya sebagai pengelola keuangan daerah, dia punya kewenangan untuk menarik, mengeluarkan, tanpa persetujuan Bupati," ujarnya.Permintaan agar Warsa ditetapkan sebagai tersangka ini diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso dan Arteria Dahlan. Surat itu ditujukan pada Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja.Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa Warsa. Namun statusnya baru sebatas saksi.
(ary/ahm)











































