Kakak Naek Ancam Praperadilankan Polres Jakut
Selasa, 12 Des 2006 18:10 WIB
Jakarta - Pengacara Johannes Hutagalung alias Coki, Andar Situmorang mengancam akan melakukan praperadilan jika kliennya ditahan Polres Jakarta Utara.Coki diperiksa sejak Senin 11 Desember karena memukul Lidya Pratiwi -- terdakwa pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung -- hingga pingsan. Selain menjadi pengacara Coki, Andar juga menjadi kuasa hukum Salomo, sahabat mendiang Naek."Apabila klien kita ditahan, kita sudah menyiapkan pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya dan praperadilan ke Polres Jakarta Utara," kata Andar di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Selasa (12/12/2006).Alasan praperadilan dilakukan karena polisi telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan terhadap Coki dan Salomo."Polisi telah melakukan penyerangan dan penganiayaan seperti binatang, ditelanjangi di depan umum," cetus Andar.Menurutnya, seperti yang ditayangkan dalam infotainmen, saat peristiwa itu terjadi, ada petugas yang menarik-narik kliennya."Selepas itu kita langsung meminta visum kepada RSUD Koja dan ternyata ada luka lecet di telinga, di wajah dan anting-anting (Salomo) hilang. Gambar di infotainmen juga kita jadikan bukti," tutur dia.Menurut Andar, cara-cara tersebut tidak profesional dan itu bukan cara polisi yang sesuai prosedur."Kita mengajukan itu melanggar pasal 170 KUHP, melakukan penganiayaan. Itu kita lakukan apabila klien kita ditahan. Kita tidak mau ada diskriminasi," katanya.Andar mengaku telah mengajukan laporan peristiwa penganiayaan terhadap kliennya oleh petugas polisi berseragam kepada Polres Jakarta Utara, Senin pukul 20.45 WIB dengan nomor pengaduan 6.159.Dia juga menyesalkan pihak pengadilan yang menurutnya tidak melakukan pengamanan seperti biasanya. "Biasanya Lidya itu lewat belakang, terus kenapa pas kita memberikan keterangan dia lewat," katanya.Sumber di kepolisian menuturkan, kemungkinan besar Coki akan ditahan karena melanggar pasal 351 penganiayaan berat.
(umi/sss)











































