Kementerian PP Gelar Hearing Poligami

Kementerian PP Gelar Hearing Poligami

- detikNews
Selasa, 12 Des 2006 16:17 WIB
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan (PP) mengadakan hearing tentang poligami. Belasan LSM dan ormas diundang berdiskusi.Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian PP ini melibatkan Walubi, Hizbut Tahrir Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Kowani, LBH APIK, dan sejumlah LSM/ormas lainnya. Acara diskusi dipandu langsung oleh Sekretaris Menneg PP Kasmawati. Menurut Kasmayati, diskusi ini untuk mempersiapkan revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang akan memperketat persyaratan poligami."Jangan sampai poligami membawa siksaan psikis bagi perempuan. Mereka (perempuan) bilang ikhlas dipoligami, namun dengan mata berlinang-linang air mata. Itu apa maksudnya?" kata Kasmawati di kantor Kementerian PP, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/12/2006).Menurut Kasmawati, poligami sah saja asal sesuai aturan. Pemerintah juga tidak menutup ruang untuk poligami, namun sekarang akan memperketat aturannya.Sementara itu, Koordinator LBH APIK Ratna Batara Munti mengatakan poligami bisa menjadi kejahatan perkawinan apabila dilakukan tidak sesuai prosedur. "Menurut KUHP ini diancam 5 tahun penjara," ujarnya dalam diskusi.Menurut Ratna, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kekerasan terinternalisir yang menunjukkan perempuan masih subordinat dan nomor 2 dalam masyarakat. "Kalau masyarakat kita patriarki, syarat poligami diperketat itu keharusan," tandas Ratna. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads