Walah! Tarif Parkir Pinggir Jalan Naik Jadi Rp 3.000/Jam

Walah! Tarif Parkir Pinggir Jalan Naik Jadi Rp 3.000/Jam

- detikNews
Selasa, 12 Des 2006 15:51 WIB
Jakarta - Anda ingin parkir di pinggir jalan? Jika iya, Anda jangan terkejut apabila tarif parkir naik menjadi Rp 3.000 per jam. Ketentuan ini berlaku sejak 11 Desember 2006.Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam surat pemberitahuan Badan Pengelola Perparkiran Pemprov DKI Jakarta. Kenaikan tarif telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perparkiran, SK Gubernur Nomor 86 Tahun 2006, dan Instruksi Gubernur Nomor 42 Tahun 2006.Daftar tarif parkir baru itu diterima wartawan pada Selasa (12/12/2006) di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta.Ini dia tarif barunya:Mobil sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya tarif parkir menjadi Rp 3.000 per jam pertama dan Rp 1.500 per setiap jam berikutnya.Bus truk dan sejenisnya tarif parkir Rp 3.000 per jam pertama dan Rp 3.000 per setiap jam berikutnya.Sepeda motor Rp 750 per jam pertama dan Rp 750 per setiap jam berikutnya. (aan/sss)


Berita Terkait